Dewasa ini, muncul banyak produk asuransi dengan embel-embel syariah. Tak hanya satu pula perusahaan pertanggungan yang mengklaim punya asuransi syariah terbaik di Indonesia. Namun sebenarnya, apakah asuransi syariah itu? Apa sajakah perbedaannya dengan asuransi konvensional? Untuk mengetahui hal-hal ini, silakan simak artikel berikut!
Asuransi merupakan sebuah bentuk perjanjian yang dilakukan antara dua orang atau pihak tentang pemidahan risiko atas kerugian yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. Pemindahan risiko yang dimaksud adalah dari pihak tertanggung (nasabah) kepada pihak penanggung (perusahaan asuransi). Cara kerja asuransi diwakilkan oleh sejumlah uang (atau premi) yang dibayarkan tertanggung kepada penanggung. Adapun besaran premi dan kerugian yang bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi diatur dalam peraturan (atau polis).
Asuransi syariah sendiri merupakan diversifikasi produk dari asuransi konvensional. Seperti namanya, produk pertanggungan satu ini memiliki basis hukum Islam atau yang dikenal dengan hukum syariah.
Lalu, apa saja perbedaan asuransi satu ini dengan asuransi konvensional?
Seperti yang sudah disinggung di atas, hal yang paling membedakan asuransi syariah dan konvensional terletak pada prinsipnya. Asuransi syariah menggunakan prinsip tolong-menolong antarpeserta asuransi. Dana atau premi yang disetorkan oleh semua peserta ini akan dikumpulkan menjadi satu dan disebut sebagaidana tabarru. Jika salah satu nasabah atau peserta mendapatkan musibah, maka penggantian permohonan atas ganti rugi (atau klaim) dari nasabah tersebut akan diambil dari dana tabarru.
Sedangkan asuransi konvensional menggunakan prinsip pemindahan risiko penuh pada perusahaan asuransi. Sehingga, dana setiap nasabah dalam asuransi konvensional tidak tergabung dalam satu wadah seperti dalam asuransi syariah.
Perbedaan lain dari kedua asuransi ini terletak pada status dana
atau premi yang diserahkan kepada perusahaan asuransi. Pada asuransi syariah,
seluruh sisa premi yang pernah disetorkan dapat ditarik kembali ketika masa
kepesertaan telah usai. Ini berarti tidak ada istilah dana hangus dalam asuransi
syariah. Di sisi lain, asuransi konvensional memegang sistem dana hangus.
Artinya adalah bila di akhir masa kepesertaan nasabah masih memiliki sisa jatah
tanggungan, premi yang disetorkan tidak bisa diminta kembali. Hal ini karena
premi asuransi konvensional termasuk pada biaya operasional perusahaan
asuransi.
0 Komentar
Penulisan markup di komentar